
SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara terus mendorong penyelesaian persoalan tata batas antara Desa Mea dan Desa Tongka melalui proses yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian batas desa dinilai penting untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat di kedua wilayah.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, mengungkapkan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Batas Daerah terkait penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka di Aula Setda Barito Utara lantai I di Muara Teweh, Senin (14/9/2026).
Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Muhlis, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli, dan unsur perangkat daerah terkait.
Ia mengatakan, penyelesaian tata batas tak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi atau kepentingan salah satu pihak.
Menurut dia, setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas, didukung data dan dokumen yang dapat diverifikasi serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian batas desa harus dilakukan secara objektif, hati-hati, cermat dan transparan. Semua data dan dokumen harus kita lihat secara menyeluruh sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,”papar dia.
Ia menambahkan, persoalan batas wilayah memiliki konsekuensi yang luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kejelasan batas berkaitan dengan kepastian administrasi, pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga penataan wilayah.
Ia mengimbau Tim Batas Daerah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum seluruh informasi yang berkaitan dengan batas Desa Mea dan Desa Tongka diverifikasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai upaya kita mencari kepastian justru menimbulkan persoalan baru. Kita harus memastikan setiap langkah yang dilakukan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat,”ujar dia.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat.
Perbedaan pandangan dalam proses penentuan batas merupakan hal yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan menjadi sumber perpecahan antarwarga.
Ia menekankan, penting inventarisasi terhadap seluruh bahan yang menjadi dasar penyelesaian, termasuk dokumen administrasi, sejarah wilayah, kondisi geografis, keterangan para pihak serta fakta-fakta di lapangan.
Apabila diperlukan, verifikasi lapangan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi batas kedua desa.
“Saya tak menginginkan adanya keputusan yang tergesa-gesa. Tetapi proses ini juga harus memiliki arah dan kepastian. Karena itu, mari kita samakan persepsi, lengkapi data dan lakukan verifikasi secara profesional,” tegas dia.
Ia mengharapkan, rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarpihak sekaligus menyatukan langkah dalam menyelesaikan persoalan tata batas Desa Mea dan Desa Tongka.
“Tujuan akhir menghadirkan kepastian, menjaga hubungan baik dan keharmonisan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Utara berjalan dengan baik,” pungkas dia.(*)
Editor : Maulana









