SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Setelah melakukan pengecekan lapangan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemdes Pendreh dan Pemerintah Kecamatan Teweh Tengah, akhirnya tanah milik mantan anggota DPRD Barito Utara, M. Aptosi, diakui legalitasnya, Kamis (9/4/2026).
Penerima hibah M. Aptosi, Kamis (16/4/2026) membenarkan, adanya pengecekan lahan hibah kepada dirinya di RT 4, Km 36 Desa Pendreh melibatkan berbagai pihak sesuai dengan hasil musyawarah/rapat di Desa Pendreh, Senin (30/3/2026).
Berita acara pengecekan lahan milik M. Aptosi ditandatangani oleh 11 pihak. Di antaranya pemberi hibah, Muliadi dan Jimansyah, Ketua BPD Pendreh Agus, Gusti Muliadi (pendamping Aptosi). Sedangkan dari pihak PT. Multi Persada Gatra Megah (MPG) Denok dan Septian.
Penandatanganan berita acara pelacakan lahan dilakukan di rumah Ketua RT 4, Km 36,Desa Pendreh sekaligus pemberi hibah tanah, Muliadi.
Sebelum penandatanganan, kegiatan pelacakan lahan seluas 2,9 hektare sempat alot, sehingga memakan waktu berjam-jam. Khususnya saat pemberi dan penerima hibah mencocokkan lokasi dimaksud.
Poin-poin kesepakatan meliputi :
(1) Bahwa telah disepakati tanah tersebut memang benar ada sesuai hasil cek lokasi bersama Mansyur selaku ahli waris Jimansyah dan Samsul Astorijaya selaku ahli waris M. Aptosi, Yelius, Denok, Septian, Juliadi, dan Kamala.
(2) Penunjukan batas sebelah kanan turun milik Jimansayah, sebelah kiri turun (ruak anak Sei Nganon) sebelah atas Gulur Lungku milik Jimansyah, MPG/Jimansyah, MPG/Jimansyah, dan satu orang tak diketahui namanya, sebelah kiri turun ke arah ruak/kepala Sei Nganon tidak diketahui namanya (orang Teweh), dan selanjutnya menyusuri Sei Nganon arah turun sampai batas patik/ kayu besar, dan sebelah kiri turun tersebut berbatasan dengan Sei Nganon/Mansyur.
(3) Bahwa keterangan Muliadi yang jelas tanah dihibahkan tersebut tak ada sengketa dengan orang lain, sesuai dengan surat keterangan hibah tanah tanggal 31 Januari 2008, sebagaimana tanda tangan saksi-saksi persambitan.
(4) Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama Muliadi dan Jimansyah untuk menghibahkan lahan/tanah kepada M. Aptosi.
(5) Lahan yang diitunjuk oleh Mansyur yang sudah diganti rugi PT. MPG untuk klarifikasi dan pengecekan lapangan akan melakukan pemanggilan kepada pemilik lahan.
Kesepakatan di atas diketahui para pihak, yakni Ketua BPD Pendreh M. Agus, Mantir Adat Pendreh Irinisius, Kasi Tapem Kecamatan Teweh Tengah Abdul Rahman, dan Kades Pendreh Ating J.(Melkianus He)










