Rabu, September 2, 2026
Beranda Parlemen DPRD Mura Dewan Minta Perusahaan Aktif Laporkan Kondisi Ketenagakerjaan

Dewan Minta Perusahaan Aktif Laporkan Kondisi Ketenagakerjaan

1
Bebie

Puruk Cahu – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menyambut baik imbauan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya kepada perusahaan agar aktif melaporkan kondisi ketenagakerjaan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Bebie, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, langkah Disnakertrans tersebut merupakan upaya positif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Murung Raya.

Bebie mengatakan, meskipun kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada berkurangnya intensitas pengawasan langsung ke perusahaan, fungsi pembinaan dan pengawasan tetap harus berjalan optimal. Salah satunya melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja.

“Perusahaan harus proaktif memenuhi kewajiban administrasi, termasuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara berkala. Data tersebut sangat penting sebagai dasar pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta menyusun kebijakan yang tepat di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya dapat membangun komunikasi terbuka dengan Disnakertrans. Dengan demikian, berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak dini tanpa harus menunggu munculnya konflik.

Rekomendasi Berita  Dewan Dorong Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Selain itu, Bebie mendorong pemerintah daerah agar terus memaksimalkan pembinaan kepada perusahaan meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Pembinaan dapat dilakukan melalui forum koordinasi, sosialisasi maupun pertemuan rutin dengan para pelaku usaha.

“Hubungan yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja harus terus dijaga. Dengan komunikasi yang baik, iklim investasi akan semakin kondusif, hak-hak pekerja terlindungi, dan dunia usaha di Murung Raya dapat berkembang secara sehat,” tegasnya.

Menurut Bebie, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Karena itu, perusahaan tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memastikan hak dan perlindungan tenaga kerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. (Man)