Rabu, September 16, 2026
Beranda Berita Distranaker Mura Perkuat Aspek Hukum dan Program Kartu Hebat Prakerja

Distranaker Mura Perkuat Aspek Hukum dan Program Kartu Hebat Prakerja

1
Distranaker Murung Raya memperkuat tata kelola bidang ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui program Kartu Hebat Prakerja, Rabu

Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kabupaten Murung Raya memperkuat tata kelola bidang ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui program Kartu Hebat Prakerja.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Distranaker Murung Raya dan Kejari Murung Raya tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang dilaksanakan di Aula Bapperida Murung Raya, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., Kepala Distranaker Murung Raya Hendra Hadikusuma, serta jajaran terkait.

Melalui kerja sama ini, Distranaker Murung Raya mendapatkan dukungan pendampingan dan bantuan hukum dari Kejari dalam penanganan persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Kepala Distranaker Murung Raya Hendra Hadikusuma mengatakan, penguatan aspek hukum penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan program ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan serta memiliki kepastian hukum.

Rekomendasi Berita  Camat Montallat Usulkan Desa Paring Lahung Tempat Musrenbang Kecamatan

Pada kesempatan tersebut, Hendra juga memaparkan program Kartu Hebat Prakerja yang diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan masyarakat Murung Raya menghadapi dunia kerja.

Program tersebut diprioritaskan bagi warga Murung Raya yang siap mengikuti pelatihan, dengan sasaran meliputi pencari kerja, pekerja terdampak dan kelompok produktif.

“Kelompok penerima meliputi pencari kerja, pekerja terdampak dan kelompok produktif. Pekerja terdampak antara lain pekerja yang terkena PHK, dirumahkan atau membutuhkan peningkatan kompetensi,” jelas Hendra.

Sementara kelompok produktif mencakup pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Hendra menjelaskan, sasaran penerima program berasal dari masyarakat yang terdata dalam basis data Distranaker maupun yang diusulkan melalui desa atau lembaga masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan penting karena pertumbuhan angkatan kerja perlu diimbangi dengan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

“Kesenjangan kompetensi membuat akses pelatihan menjadi kebutuhan yang mendesak. Pencari kerja membutuhkan kompetensi yang sesuai,” ujarnya.

Melalui Kartu Hebat Prakerja, Distranaker berupaya menghubungkan pelatihan, sertifikasi dan peluang kerja secara lebih konsisten. Penguatan basis data juga menjadi bagian penting agar program dapat menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Rekomendasi Berita  Heriyus: Bantuan Sepatu Jadi Penyemangat Siswa Raih Prestasi

Pelaksanaan program tersebut memiliki landasan kebijakan nasional dan daerah. Di tingkat nasional mengacu pada Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja beserta perubahannya.

Sementara di tingkat daerah, program tersebut sejalan dengan arah pembangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2024 tentang RPJPD Kabupaten Murung Raya 2025–2045.

Hendra berharap sinergi dengan Kejari serta penguatan program Kartu Hebat Prakerja dapat mendukung penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan yang tertib secara hukum sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Murung Raya. (Man)