Ditpolairud Polda Kalteng Bongkar Pembalakan Liar, Ratusan Potong Kayu Diamankan di DAS Mentaya

4
- KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, berhasil membongkar praktik pembalakan liar dan mengamankan ratusan potong kayu di DAS Mentaya, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (23/4/2024). (Foto Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, SAMPIT – KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, berhasil membongkar praktik pembalakan liar dan mengamankan ratusan potong kayu di DAS Mentaya, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (23/4/2024).

Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra melalui keterangan pers, Sabtu (3/52025) mengatakan, operasi Ditpolairud dilakukan pada Selasa, sekitar pukul 15.00 WIB di Perairan DAS Mentaya. Patroli pada koordinat 2° 23′ 42,3″ S 112° 55′ 56.9″ E.

“Saat anggota Gakkum dan KP XVIII-2005 melaksanakan patroli telah dilakukan pemeriksaan terhadap serkel yang sedang melakukan aktifitas penggesekan. Pemilik serkel
Tori (39) warga Jalan RA. Kartini RT 06, Desa Kandan, ” jelas dia

Dalam pemeriksaan ditemukan kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kubik dan kayu log sebanyak kurang lebih 110 (seratus sepuluh) batang. Layu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Menurut Ditpolairud, pelaku di sangkakan melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(Melki)