Kamis, April 2, 2026
Beranda Daerah Sampit Ditpolairud Polda Kalteng Bongkar Pembalakan Liar, Ratusan Potong Kayu Diamankan di DAS...

Ditpolairud Polda Kalteng Bongkar Pembalakan Liar, Ratusan Potong Kayu Diamankan di DAS Mentaya

14
- KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, berhasil membongkar praktik pembalakan liar dan mengamankan ratusan potong kayu di DAS Mentaya, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (23/4/2024). (Foto Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, SAMPIT – KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, berhasil membongkar praktik pembalakan liar dan mengamankan ratusan potong kayu di DAS Mentaya, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (23/4/2024).

Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra melalui keterangan pers, Sabtu (3/52025) mengatakan, operasi Ditpolairud dilakukan pada Selasa, sekitar pukul 15.00 WIB di Perairan DAS Mentaya. Patroli pada koordinat 2° 23′ 42,3″ S 112° 55′ 56.9″ E.

“Saat anggota Gakkum dan KP XVIII-2005 melaksanakan patroli telah dilakukan pemeriksaan terhadap serkel yang sedang melakukan aktifitas penggesekan. Pemilik serkel
Tori (39) warga Jalan RA. Kartini RT 06, Desa Kandan, ” jelas dia

Dalam pemeriksaan ditemukan kayu olahan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kubik dan kayu log sebanyak kurang lebih 110 (seratus sepuluh) batang. Layu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Menurut Ditpolairud, pelaku di sangkakan melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(Melki)