Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Warga DAS Kahayan Cara Cegah Destructive Fishing

3
Ditpolairud Polda Kalteng melalui personel Mako Perwakilan Batanjung, melaksanakan KRYD edukasi dan penyuluhan (binmas) kepada masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (16/4/2025).(Dok Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, PULANG PISAU – Ditpolairud Polda Kalteng melalui personel Mako Perwakilan Batanjung, melaksanakan KRYD edukasi dan penyuluhan (binmas) kepada masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan binmas bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat di DAS Kahayan Hilirntentang bahaya dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, atau yang dikenal dengan istilah destructive fishing.

Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra menjelaskan, kegiatan binluh bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir terkait bahaya dan dampak negatif dari destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, seperti menggunakan bahan peledak, racun, atau setrum listrik.

Selain merusak ekosistem perairan, destructive fishing juga dapat mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan mengganggu keseimbangan lingkungan.

Dirpolairud menambahkan, lewat kegiatan binluh, Ditpolairud Polda Kalteng mengharapkan masyarakat pesisir dapat menerapkan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan serta mentaati peraturan aturan yang berlaku.(Rohman)