
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan masalah lahan antara warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat dengan perusahaan tambang batu bara PT. TOP di Muara Teweh, Rabu (2/7/2025).
RDP dipimpin anggota DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Eveready Noor, anggota DPRD, perwakilan dinas terkait, Camat Montallat, dan perwakilan masyarakat pemilik lahan Edi Podo bersama beberapa warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat. Dari pihak perusahaan, hadir Pimpinan PT. TOP, Rudi.
Dalam RDP, masyarakat menyampaikan keluhan mereka terkait lahan yang telah digarap turun-temurun dan kini dipagar oleh perusahaan tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas.
Warga mengharapkan ada kejelasan status lahan serta penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Parmana mengatakan, DPRD Barito Utara mendorong dan menyarankan agar segera dilakukan proses mediasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa, pihak PT. TOP, serta unsur kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan milik Edi Podo dan Niman IB. Proses penyelesaian ini diharapkan tuntas dalam jangka waktu 60 hari.
“Kami meminta semua pihak terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat,”tambah dia.
RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah.(Hendrik SA)