
SUARADAYAK.com, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Agenda tersebut akan digelar Kamis (18/6/2026) sebagai upaya mencari solusi legalitas dan kepastian hukum bagi para penambang tradisional.
Keputusan pelaksanaan RDP tersebut diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini bersama Wakil Ketua I Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli, dihadiri anggota DPRD dan perwakilan Pemkab Barito Utara.
Mery Rukaini mengatakan, RDP merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kejelasan mengenai aktivitas pertambangan emas tradisional yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga.
Ia menambahkan, DPRD berkewajiban menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka serta menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Melalui forum RDP, kami ingin memperoleh gambaran yang jelas terkait regulasi, peluang legalisasi, serta mekanisme perizinan yang dapat ditempuh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,”sebut Mery.
Ia melanjutkan, kehadiran pemkab, Forkopimda, instansi teknis, dan pihak terkait lainnya sangat penting agar pembahasan tidak hanya menghasilkan rekomendasi, tetapi juga langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menilai persoalan pertambangan emas tradisional harus dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, hukum, dan lingkungan.
Ia berpendapat, masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut, sehingga diperlukan pendekatan yang tidak semata-mata berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi warga.
“RDP ini menjadi ruang untuk mendengarkan pandangan seluruh pihak sehingga dapat ditemukan solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata dia.
Ia mengharapkan, hasil pertemuan nantinya dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah strategis terkait pengelolaan pertambangan emas tradisional yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)
Editor : Rohman









