
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang, Banten, guna konsultasi dan koordinasi terkait penanganan tenaga Non ASN, pasca Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (14/5/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Mery Rukaini, menyampaikan, kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan berbagi pengalaman mengenai mekanisme dan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyikapi permasalahan tenaga Non ASN.
“Kami ingin mendapatkan gambaran nyata bagaimana penanganan tenaga Non ASN dilakukan di Kota Tangerang, agar bisa menjadi acuan dalam menyusun langkah strategis bersama pemerintah daerah dalam menangani hal serupa di Barito Utara,” kata dia di Tangerang, Rabu.
Ketua dewan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Henny Rosgiaty Rusli, dan tujuh orang anggota DPRD.
Rombongan diterima oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Miharja Akhyat Mohammad di ruang rapat anggaran DPRD Kota Tangerang.
Miharja Akhyat Mohammad menjelaskan, Pemkot Tangerang melalui Sekretariat DPRD telah sejak 2020 mulai melakukan pendataan tenaga Non ASN secara menyeluruh.
“Seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Tangerang sudah masuk dalam database sejak 2020, kecuali untuk tenaga kebersihan, cleaning service, dan sopir pimpinan yang saat ini masih dalam proses pendataan lanjutan,” jelas Miharja.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana keakraban dan menjadi ajang silaturahmi antar lembaga legislatif. Kunjungan ini juga menandai pertama kalinya DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang.(Hendrik)