
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Aktivitas pengangkutan batu bara oleh beberapa perusahaan di Jalan Kabupaten KM 30, Barito Utara, harus terhenti sementara.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi meminta penghentian operasi hingga ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Keputusan tegas diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (22/1/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli dihadiri puluhan orang, termasuk perwakilan eksekutif dan tiga perusahaan pengguna jalan, yaitu PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, serta beberapa perwakilan dari masyarakat sekitar.
Rapat menyoroti kerusakan jalan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi warga sepanjang lintasan. Debu tebal, kebisingan, dan risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak menjadi keluhan utama.
“DPRD menegaskan sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegas Henny.
Ia, melanjutkan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas di atas aktivitas ekonomi. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,”imbuh dia.
Selain instruksi penghentian sementara, DPRD juga meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa segera berkomitmen meningkatkan kualitas jalan, salah satunya dengan pembangunan cor beton pada ruas jalan yang rusak.
Keputusan DPRD kini menunggu realisasi dan penindaklanjutan dari pihak perusahaan dan Pemkab. Masyarakat mengharapkan kebijakan ini tak hanya berhenti di rapat, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi perbaikan jalan dan kualitas hidup mereka.(Hendrik)









