
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Operasional sejumlah perusahaan kontraktor pengangkutan batu bara di Kabupaten Barito Utara mendapatkan sorotan tajam dari DPRD berkaitan dengan kepatuhan terhadap kontribusi ekonomi daerah.
Dua isu utama yang mengemuka mengenai dominasi kendaraan berplat luar daerah (bernomor polisi B) dan penyerapan tenaga kerja lokal rendah.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara dengan perwakilan PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA, Kamis (22/1/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Komisi I/Fraksi Partai Demokrat), Patih Herman AB, mengungkapkan fakta bahwa seluruh armada truk pengangkut batu bara (hauling) yang beroperasi menggunakan plat nomor Jakarta (B), bukan plat Kalimantan Tengah (KH).
“Ini berimplikasi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait tidak masuk ke kas daerah kita. Praktik ini bertentangan dengan semangat aturan yang mewajibkan kendaraan operasional didaftarkan di wilayah usaha,” tegas dia.
Tak hanya soal kendaraan, komposisi tenaga kerja pada kontraktor angkutan juga menjadi perhatian. Politikus Partai Demokrat ini menyorot perekrutan putra-putri daerah minim, padahal seharusnya menjadi prioritas manfaat dari keberadaan industri tambang.
“Kami menemukan mayoritas pekerjanya berasal dari luar daerah. Ini harus menjadi evaluasi bersama. Keberadaan industri seharusnya menjadi motor penggerak penyerapan tenaga kerja lokal,”sambung dia.
Ia mendesak pemkab melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah pengawasan dan penertiban yang tegas.
Ia menyatakan, kepatuhan perusahaan terhadap aturan daerah, optimalisasi kontribusi bagi PAD, dan pemberian prioritas bagi tenaga kerja lokal merupakan hal non-negosiasi.
RDP ini diharapkan menjadi pemicu bagi evaluasi menyeluruh terhadap praktik usaha pertambangan dan angkutan batu bara di Barito Utara, agar lebih sejalan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum dapat dihimpun.(Rohman)









