
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara memanggil tiga perusahaan tambang batu bara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Muara Teweh, Kamis (22/1/2026).
DPRD Barito Utara mengundang RDP tiga perusahaan tambang batu bara, yakni PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA), PT. Barito Bangun Nusantara (PT. BBN), dan PT. Batara Perkasa.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara (PDI Perjuangan), Henny Rosgiaty Rusli, dihadiri 13 anggota DPRD Barito Utara, perwakilan Pemkab Barito Utara, undangan, perusahaan, dan masyarakat.
RDP membahas kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten KM 30.
Puncak RDP, sepakat mengeluarkan rekomendasi kepada dua perusahaan, PT. BBN dan PT. Batara Perkasa yang selama ini menggunakan jalan pemerintah kabupaten sebagai jalan hauling, tidak menggunakan ruas jalan Kabupaten KM 30 hingga ada jaminan perbaikan jalan.
Kesimpulan RDP melarang penggunaan jalan kabupaten sampai ada jaminan dan peningkatan kualitas jalan berupa cor beton.
Henny mengimbau kepada pihak perusahaan yang beroperasi di lokasi dekat pemukiman masyarakat memperhatikan kesehatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur angkutan batu bara.
“Rekomendasi ini menunjukkan kekhawatiran DPRD terhadap dampak operasional perusahaan, khususnya angkutan berat, terhadap kondisi infrastruktur jalan dan kehidupan warga di sekitarnya,” tegas dia.
Ia menerangkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab dalam menjaga infrastruktur publik dan keselamatan lingkungan sekitar sebelum melanjutkan operasionalnya di jalan tersebut.
“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara ini turut diperhatikan dampaknya dari operasi perusahaan, debu batu bara itu akan berbahaya di kemudian hari bagi kesehatan masyarakat,” pungkas dia.(Hendrik)









