
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Setelah berlalu sekitar lima bulan, Satuan Reskrim Polres Bariti Utara berhasil menangkap dua tersangka yang juga bersaudata kandung, oelaku pengeroyokan di Taman Lampion, Muara Teweh, Jumat (15/8/2025).
Tersangka I (29) pekerjaan sehari-hari mekanik dan adiknya, S (20), ditangkap di rumahnya Jalan Padat Karya, RT 01, Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat.
Keduanya harus berurusan dengan aparat hukum, karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap Indramayu (21), warga Desa Pendreh, Minggu (2/3/2025) di Taman Lampion, kawasan Jalan Wirapraja Induk.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P. Sabtu (16/8/2025), menyampaikan, korban Indramayu babak belur dikeroyok dua bersaudara tersebut. Korban dipukul, ditendang, dan dibacok lengan sebelah kiri. Seorang rekan korban juga mengalami luka bacok.
Kronologis kejadian, saat korban bersama teman-temannya sedang nongkrong dan hendak mengonsumsi minuman keras di Taman Lampion, tiba-tiba, pelaku mengendarai sepeda motor CRF warna hitam-merah mendatangi korban.
Dua pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan helm, tendangan lutut, serta sebilah parang yang menyebabkan luka serius pada korban dan seorang rekan korban (saksi).
Setelah ditangkap, tersangka I dan S kini ditahan karena dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Polres Barito Utara takkan menoleransi tindak kekerasan apapun yang meresahkan masyarakat. Tim Satreskrim bersama Polsek Lahei dengan sigap dan profesional berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku di rumah pelaku,” tandas Novendra.(Rohman)