Polisi Tangkap Pengedar Asal Batu Raya, Barbuk Sabu 204,05 Gram Disembunyikan di WC Umum

146
Tersangka S (32) asal Desa Batur Raya I ditangkap bersama barbuk sabu seberat 204,05 Gram.(Dok Humas Polres Barito Utara)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara, berhasil menangkap seorang pengedar asal Desa Batu Raya I, berinisial S (32), bersama barbuk sabu 204,05 Gram di Muara Teweh, Kamis (6/2/2025).

Tersangka S dibekuk di Water Front City, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kamis dini hari. Ada barbuk sabu yang disembunyikan di WC umum pelabuhan Water Front City. Jika dirupiahkan nilai sabu mencapai Rp300.000.000 lebih.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Adi Wuryantoro, Jumat (7/2/2025) siang, membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika.

“Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua buah plastik klip besar berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu di dalam WC Umum Pelabuhan Water Front City. Kemudian ditemukan sebuah paket klip plastik kecil di dalam celana jeans warna abu abu pada kantong belakang sebelah kanan, dan 12 buah paket plastik klip kecil yang ditemukan di dalam barak tersangka, ” jelas Sonny sapaan akrabnya.

Berbekal temuan tersebut, polisi menggelandang S ke Mapolres untuk diperiksa. Ia dibidik pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi Berita  Polres Barito Utara Layangkan Panggilan Kedua dan Terus Mencari Enam Orang, Berkaitan Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara

“Kita sudah amankan tersangka dan BB. Setelah pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara, ” ujar dia.(Rohman)