Sabtu, April 18, 2026
Beranda Daerah Muara Teweh Dua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pilkada Ulang

Dua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pilkada Ulang

345
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).

Dua pasangan calon tersebut Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar pilkada ulang.(Melkianus He)