
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Fraksi Aspirasi Rakyat (F-AR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menegaskan komitmen mengawal secara serius pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda di Muara Teweh, Senin (2/3/2026).
Juru bicara F-AR, Hasrat, menyampaikan, kelima raperda tersebut merupakan fondasi penting memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
F-AR memandang regulasi dirancang harus mampu menjadi instrumen hukum yang efektif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami melihat raperda ini sebagai instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujar pria yang juga Ketua F-AR ini.
Lima Raperda yang menjadi perhatian meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, F-AR menekankan pentinf konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Sinkronisasi RPJMD dengan RKPD dan APBD dinilai krusial agar program prioritas benar-benar terealisasi, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas wilayah, serta penguatan sektor ekonomi lokal.
Dalam aspek Pengarusutamaan Gender, F-AR mendukung integrasi perspektif gender kebijakan pembangunan.
Namun menilai perlu ada penguatan teknis, termasuk ketersediaan data terpilah dan penerapan sistem penganggaran responsif gender, sehingga implementasi berjalan efektif dan berkeadilan.
Berkaitan dengan Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, F-AR mendorong mekanisme yang jelas dan pengawasan teknis ketat guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat sebagai penerima manfaat.
Menyangkut Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, F-AR mengingatkan penting pendekatan komprehensif.
Seba, penanganan kawasan kumuh tak hanya berfokus pada perbaikan fisik, tetapi juga harus disertai pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat serta selaras dengan perencanaan tata ruang daerah.
Adapun Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan lokal.
F-AR menekankan, penting tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berbasis pada potensi produksi daerah, agar mampu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat dan mendukung kemandirian pangan berkelanjutan.
Menutup pemandangan F-AR, Hasrat mengutip pemikiran Ryaas Rasyid, menegaskan bahwa otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan kewenangan, melainkan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
F-AR menyatakan akan mengawal setiap tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, sejalan dengan peraturan perundang-undangan, serta membawa dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.(Hendrik)









