Minggu, Oktober 18, 2026
Beranda Parlemen DPRD BARUT Fraksi KIR Setujui Perubahan APBD 2026, Beri Catatan Pemkab Optimalkan Anggaran

Fraksi KIR Setujui Perubahan APBD 2026, Beri Catatan Pemkab Optimalkan Anggaran

2
Juru Bicara Fraksi Karya Indonesia Raya, Sri Neny Trianawati menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada Ketua DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (17/9/2026).(Foto : IST)

SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (17/9/2026).

Tetapi persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama terkait optimalisasi penyerapan anggaran dan konsistensi pelaksanaan program yang telah disepakati bersama.

Sikap Fraksi KIR disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Sri Neny Trianawati, saat Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara.

Ia mengatakan, F-KIR telah mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

Dari hasil pembahasan tersebut, F-KIR meminta pemkab memastikan seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemkab Barito Utara agar dapat memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran tahun 2026 dapat terserap dengan baik dan benar,”ujar dia.

Rekomendasi Berita  Sekwan Murung Raya Perkenalkan Aplikasi Sapa Dewan

Ia menyebutkan, optimalisasi penyerapan anggaran menjadi penting agar program dan kegiatan yang telah direncanakan tidak hanya tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

F-KIR juga meminta pemkab menjaga konsistensi pembahasan dan kesepakatan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD.

Setiap perubahan atau pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai realisasi anggaran yang sudah dibahas dan disepakati bersama mengalami perubahan atau pergeseran yang tidak sesuai dengan ketentuan,”imbuh dia.

F-KIR menyatakan bahwa penggunaan APBD harus berorientasi pada asas manfaat. Setiap belanja daerah, termasuk dalam jumlah kecil sekalipun, harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara,”tambah dia.

F-KIR meminta pemkab segera merealisasikan usulan-usulan DPRD yang telah diakomodir dalam APBD 2026, khususnya program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Usulan yang telah masuk dalam APBD melalui proses pembahasan bersama harus dilaksanakan sesuai peruntukan, sehingga tak dialihkan tanpa dasar serta mekanisme yang jelas.(*)

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Barito Utara Wardatun Apresiasi Seruan Disiplin Bupati, Modal Penting Reformasi Birokrasi

Editor : Rohman