Kamis, April 2, 2026
Beranda Parlemen DPRD BARUT Fraksi PDIP Minta RPJMD Barito Utara 2025-2029 Berpihak pada Desa Tertinggal

Fraksi PDIP Minta RPJMD Barito Utara 2025-2029 Berpihak pada Desa Tertinggal

1
Juru bicara F-PDIP, Naruk Saritani menyerahkan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 kepada pimpinan rapat paripurna di Muara Teweh, Selasa (10/3/2026).(Foto : Suaradayak.com/Hendrik)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 disahkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan F-PDIP disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (10/3/2026).

Juru bicara F-PDIP, Naruk Saritani, menyebutkan, RPJMD merupakan fondasi strategis pembangunan lima tahun ke depan.

Pihaknya mengapresiasi keselarasan dokumen tersebut dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun F-PDIP mengamati sejumlah isu krusial yang harus menjadi prioritas dalam implementasinya.

Salah satu poin utama pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah perdesaan.

Naruk mengungkapkan, banyak desa minim akses terhadap infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih.

F-PDIP, kata dia, mendorong agar program-program dalam RPJMD secara nyata menyasar daerah tertinggal dan kelompok masyarakat rentan.

F-PDIP mencermati penting transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Anggaran daerah harus dikelola secara efisien, bebas dari praktik korupsi, serta tepat sasaran. Fraksi juga mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita  Anggota Dewan Hasrat Tuntut Respons Cepat OPD Terhadap Hasil Reses

Berkaitan dengan strategi pembangunan, F-PDIP mengapresiasi fokus pemkab pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan.

Tetapi mengingatkan setiap target pembangunan dilengkapi dengan indikator kinerja utama yang terukur dan sistem evaluasi berbasis data terbuka.

“Dengan beberapa catatan kritis, F-PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029nditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”ujar dia.

Ia mengharapkan, seluruh kebijakan yang tertuang dalam RPJMD dapat dijalankan secara optimal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan di Barito Utara.(Hendrik)