
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara, mendukung penuh pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Namun, dukungan tersebut disertai dengan sebutir pesan krusial terkait penyelesaian konflik kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Juru bicara F-PKB, Suhendra, mengatakan, persetujuan fraksinya terhadap Raperda RPJMD didasari keyakinan dokumen perencanaan itu mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini membelit masyarakat, terutama yang berkaitan dengan status kawasan hutan, saat rapat paripurna, Selasa (10/3/2026).
“Kami mendorong agar implementasi RPJMD nanti, Pemkab lebih agresif mengakselerasi pelepasan kawasan hutan melalui skema TORA. Hingga kini banyak permukiman warga dan lahan produktif masih berstatus kawasan hutan, sehingga warga tak bisa mendapatkan sertifikat tanah,” ujar dia.
F-PKB menilai, ketidakjelasan status lahan menjadi salah satu penghambat utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, warga kesulitan mengakses permodalan ke lembaga keuangan serta rentan menghadapi sengketa lahan di kemudian hari.
F-PKB juga menyoroti perlu penyelarasan antara Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan realitas di lapangan.
Ia mengusulkan agar kawasan-kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman padat atau memiliki fasilitas publik segera dialihfungsikan dari zona lindung menjadi zona budidaya melalui mekanisme revisi tata ruang.
F-PKB mengapresiasi program-program strategis yang termaktub dalam RPJMD, termasuk upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui penyediaan lahan perkebunan untuk masyarakat lokal serta penguatan kelembagaan keagamaan.
“Dengan segala catatan yang kami sampaikan, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semoga dokumen ini menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan Barito Utara yang lebih maju dan berkeadilan,” tandas anggota Komisi II ini.(Hendrik)









