Selasa, Juli 21, 2026
Beranda Parlemen DPRD Mura Fraksi PPP DPRD Mura Nilai Perubahan Perda Sesuai Kebutuhan Pemerintahan

Fraksi PPP DPRD Mura Nilai Perubahan Perda Sesuai Kebutuhan Pemerintahan

1
Sutrisno

Puruk Cahu – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan langkah yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kondisi di daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Sutrisno, S.T., dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (23/06/2026).

Dalam penyampaiannya, Sutrisno mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah mengajukan usulan perubahan Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan pemerintah daerah.

Menurutnya, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan mampu menghadirkan kebijakan yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

“Kami Fraksi PPP sangat mendukung adanya Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, khususnya di Kabupaten Murung Raya,” ujar Sutrisno.

Rekomendasi Berita  Reses di Kecamatan Murung, Mahyono Serap Aspirasi Warga Desa Panuut

Ia menambahkan, Fraksi PPP sependapat dan menyetujui enam poin tujuan yang menjadi dasar usulan perubahan Perda tersebut. Menurutnya, penyesuaian regulasi merupakan hal yang wajar dan diperlukan agar mampu mengikuti dinamika pemerintahan serta kebutuhan riil di masyarakat.

Sutrisno menilai pelaksanaan Perda selama ini telah memberikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun, seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tantangan penyelenggaraan pemerintahan, regulasi perlu terus disempurnakan agar tetap relevan.

Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus memiliki landasan hukum yang kuat serta berorientasi pada peningkatan efektivitas kelembagaan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan terhadap suatu peraturan merupakan hal yang logis karena harus mengikuti perkembangan dan kebutuhan nyata di lapangan. Oleh karena itu, setiap perubahan harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, jelas, dan relevan dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (Man)