Jumat, Juli 31, 2026
Beranda Berita Heriyus: Penyesuaian Perangkat Daerah Dukung Pelayanan Publik yang Lebih Optimal

Heriyus: Penyesuaian Perangkat Daerah Dukung Pelayanan Publik yang Lebih Optimal

1
Rapat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026, Kamis (30/7/2026).

Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa penyesuaian struktur perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan usai Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026, Kamis (30/7/2026).

Menurut Heriyus, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan kebijakan nasional mengenai kelembagaan perangkat daerah. Penyesuaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun organisasi pemerintah yang lebih adaptif, efektif, efisien, dan akuntabel dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Penataan perangkat daerah ini bukan sekadar menyesuaikan regulasi, tetapi juga memastikan setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal sesuai tugas dan fungsinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan berkualitas,” ujar Heriyus.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya atas dukungan serta sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.

Rekomendasi Berita  Keluarga Besar SDN 5 Melayu Rayakan Natal

Heriyus menilai kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Raperda yang telah disepakati selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. Salah satu substansi penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar pelaksanaan tugas, koordinasi lintas sektor, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Heriyus berharap perubahan Perda ini mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Dengan struktur organisasi yang semakin tepat dan adaptif, saya optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat dan mampu menjawab harapan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya. (Man)