Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Menjelang pemilu 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan.
Pengetatan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Kuala Kapuas, Senin (27/11/2023). Rapat membahas isu keimigrasian dan peran Timpora dalam Pemilu 2024.
Kepala Divisi Imigrasi, Teodorus Simarmata, mengatakan, peningkatan kewaspadaan diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.
“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kapuas. Kita berharap tidak ada gangguan atau hambatan,” kata Teodorus.
Kepala Divisi Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. “Masyarakat dapat melapor ke Kantor Imigrasi Palangka Raya atau ke instansi terkait lainnya,” ujar dia.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas, Marlina Kasyfiatie, mengatakan Timpora akan terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Palangka Raya.
“Kita akan terus bersinergi dengan Kantor Imigrasi Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan orang asing,” sebut Marlina.
Marlina juga berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan orang asing. “Sehingga dapat menjadi deteksi dini terhadap dampak yang akan ditimbulkan kedepannya,” tukas dia.
Melalui peningkatan kewaspadaan dan sinergitas antar instansi, diharapkan potensi pelanggaran keimigrasian menjelang Pemilu 2024 dapat dicegah, sehingga Pemilu berjalan dengan aman, lancar, dan damai.