SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengambil langkah antisipatif terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), karena menyebabkan kualitas udara menurun dan masuk kategori tidak sehat.
Bupati Barito Utara Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026, tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla. Surat edaran ditetapkan di Muara Teweh tertanggal 4 September 2026.
Melalui SE tersebut, ia meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan kondisi kualitas udara saat ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN), ia menyampaikan, pelayanan publik tetap harus dilaksanakan. Penyesuaian aktivitas tak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sedangkan instruksi kepada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar diarahkan pelaksanaan dari rumah. Pelaksanaan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Ia menginstruksikan pula penghentian sementara kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak. Kebijakan tersebut mencakup apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara, kegiatan kedinasan lainnya, serta pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Bagi ASN yang tetap harus menjalankan tugas di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya perlindungan terhadap paparan asap. Sedangkan bagic ASN yang memiliki riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.
Kebijakan dalam surat edaran tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Utara melindungi kesehatan masyarakat dan aparatur di tengah kondisi kabut asap yang dipicu Karhutla, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik.(*)
Editor : Rohman










