Kejari Barito Utara Kolaborasi dengan Pemkab Buka Rumah RJ

51
Kajati Kalteng Dr Undang Mugopal meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu (6/3/2024). (Dok : Humas)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Momentum penting dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkolaborasi dengan Pemkab setempat melalui pembukaan Rumah Restorative Justice (RJ), Rabu (6/3/2024).

Peresmian RJ dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr Undang Mugopal, dihadiri Asintel Kajati, Asdatun Kajati, Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Kajari Barito Utara Fadilah, dan para undangan.

Kajati Kalteng Undang Mugopal mengatakan, bersama rombongan melakukan kunker ke Barito Utara, sekaligus juga meresmikan Rumah RJ.

“Ini salah satu cara untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. Jadi perkara itu tidak harus muaranya ke pengadilan. Bisa juga perkara diselesaikan di Runah RJ, ” jelas Kajati didampingi Kajari Barito Utara Fadilah, kepada wartawan.

Tetapi itu, sambung Undang Mugopal, perkata-perkara yang sifaknya kecil sifatnya ringan dan itu pun syaratnya semua para pihak saling memaafkan.

“Terima kasih kepada pj bupati dan pj sekda yang telah memfasilitasi dibentuknya Rumah RJRJ, ” kata dia.

Sementara, Kajari Barito Utara Fadilah mengatakan, Rumah RJ hatus terus disosialisasikan agar masyarakat di Barito Utara tahu.

Rekomendasi Berita  Pemkot Bontang Bangun Empat Jembatan Beton, Habiskan Dana Rp20 Miliar

“Saya ingin tidak hanya ada Runah RJ, tetapi aktivitas berjalan di dalamnya. Runah ini juga melayani konsultasi hukum baik terkait Datun, Pidum, dan tilang, ” tegas Fadilah.

Kejari Barito Utara jug menambahkan para kades bisa konsultasi hulum tanpa harus ke kantor kejaksaan, karena petugas akan ditempatkan di Rumah RJ.

Terpisah, Pj Bupati Barito Utata Muhlis mengatakan, pemkab akan melengkapi fasilitas di dalam Rumah RJ, karena ini merupakan kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.