Kejati Kalteng Jebloskan ke Penjara 2 Lagi Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

140
Salah satu tersangka korupsi dana BOK di Dinkes Barael ditahan Kejati Kalteng, Selasa (16/1/2024). (ISTIMEWA)

Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Sebelumnya lima pejabat Dinkes Barsel lebih dahulu ditahan di Rutan Palangkaraya. Ada pun kedua tersangka yang ditahna belakanfan adalah MJR, selaku Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021, dan ICD, selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021.

Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Doughlas Pamino Nainggolan menyampaikan, tersangka MJR dan ICD ditahan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 16 Januari 2024 s/d 4 Februari 2024 di Rutan Kelas IIa Palangkaraya,” kata Doughlas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Selasa (16/1/2924).

Doughlas menjelaskan, dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2021. Dana BOK yang dikelola oleh kedua tersangka diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Rekomendasi Berita  Kodim 1013 MTW dan BPBD Donasikan Bansos kepada Korban Banjir di Desa Sei Rahayu I

“Diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana BOK untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat,”beber Doughlas.