Selasa, Oktober 13, 2026
Beranda Parlemen DPRD BARUT Ketua DPRD Mery Rukaini Harapkan Regulasi Kekayaan Intelektual Bernilai Tambah Bagi...

Ketua DPRD Mery Rukaini Harapkan Regulasi Kekayaan Intelektual Bernilai Tambah Bagi UMKM

3
DPRD Barito Utara bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar uji publik atau Focus Group Discussion (FGD) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Muara Teweh, Selasa (22/9/2026).(Foto : Dok Setwan Kabupaten Barito Utara)

SUARADAYAK.com, Muara Teweh– DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar uji publik atau Focus Group Discussion (FGD) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Muara Teweh, Selasa (22/9/2026).

Dua Raperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual serta Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah.

Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Barito Utara dan menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi serta legal drafting sebelum kedua Ranperda memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Kegiatan diawali melalui zoom meeting bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor.

Berlanjut pembahasan melalui FGD bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menyebutkan, uji publik menjadi bagian penting untuk memastikan materi yang dituangkan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dari Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang telah berkolaborasi dalam penyusunan kedua Ranperda ini. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan Kementerian Hukum sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas,” jelas dia.

Rekomendasi Berita  Setwan Barito Utara Terima Kunjungan Anggota DPRD Kutai Barat

Ia menerangkan, melalui FGD, setiap rumusan pasal dapat dikaji secara lebih mendalam, baik dari sisi substansi maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Salah satu hal penting dalam pembahasan adalah Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi perlindungan terhadap berbagai karya dan produk masyarakat Barito Utara.

“Ranperda ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap karya, cipta dan karsa masyarakat. Kita ingin karya masyarakat memiliki perlindungan dan dapat diakui secara hukum,” ujar dia.

Ia mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual tak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

Terutama bagi pelaku UMKM, kepastian perlindungan atas merek, produk, karya maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya dinilai penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha.

“Kita berharap perlindungan kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sehingga karya yang dihasilkan dapat memberikan manfaat dan mendukung peningkatan kesejahteraan,” pungkas dia.

Rekomendasi Berita  Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Benny Siswanto Ingatkan Waspada Penyebaran DBD di Musim Penghujan

Selain Raperda Kekayaan Intelektual, pembahasan Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah juga menjadi bagian penting dari upaya pemkab menyiapkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan ketenagakerjaan di Barito Utara.

Melalui uji publik tersebut, DPRD bersama pemkab dan Kementerian Hukum diharapkan dapat menyempurnakan kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.(*)

Editor : Maulana