Rabu, Agustus 5, 2026
Beranda Kriminal Polres Barito Utara Bongkar Peredaran Sabu di Muara Teweh, Sita Barbuk 5,05...

Polres Barito Utara Bongkar Peredaran Sabu di Muara Teweh, Sita Barbuk 5,05 Gram

59
Tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Nanas, Muara Teweh, JPH (23).(Foto : Dok Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantam Tengah, membongkar peredaran sabu-sabu di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Senin (3/8/2026), pukul 12.30 WIB.

Seorang tersangka pengedar sabu, JPH (23) ditangkap bersama barbuk atau barang bukti sabu 5,05 Gram.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., Selasa (4/8/2026), menyampaikan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram brutto, satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Menurut Novendra, saat penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan kiri terlapor. Selanjutnya petugas mencari dan menemukan sebuah kotak rokok yang sebelumnya sempat dilempar oleh terlapor.

Di dalam kotak rokok tersebut, terdapat satu lembar tisu yang membungkus satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan dilapisi plastik klip bening ukuran sedang.

Rekomendasi Berita  Situasi di Jalan Masuk Tambang PT HPU Kontraktor PT BDA Kondusif, Aksi Masyarakat Adat Desa Panaen Berakhir Kamis Malam

Barang bukti tersebut kemudian diperiksa menggunakan alat uji narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh para saksi dan terlapor.

Tersangka JPH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun hingga berita ini diturunkan, SUARADAYAK.com belum mendapatkan konfirmasi dari JPH maupun penasehat hukum tentang pasal yang dipersangkakan kepadanya, termasuk soal keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.(*)

Editor : Rohman