SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Ketidaksesuaian antara perencanaan tata ruang dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Barito Utara mendorong wacana pembaruan regulasi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) yang berlaku saat ini dinilai sudah tak relevan dengan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara, Taufik Nugraha, mengatakan, perkembangan pesat di berbagai sektor, mulai dari pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, hingga ekonomi dan investasi, tak lagi tertampung secara optimal dalam aturan tata ruang yang ada.
“Kesenjangan antara peta perencanaan dan kondisi di lapangan kian melebar. Jika tidak segera disesuaikan, hal ini berpotensi menghambat pembangunan dan memicu konflik pemanfaatan lahan,”jelas dia di Muara Teweh, Jumat (30/1/2026).
Ia menyebut, revisi menyeluruh terhadap dokumen RTRWK merupakan langkah mendesak. Proses ini harus dilakukan melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) untuk memastikan hasil yang komprehensif dan aspiratif.
Ia menilai, pembaruan RTRWK, bukan hanya soal penyesuaian administrasi. Tetapi dimaknai sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mencegah tumpang tindih regulasi, dan menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan tata ruang yang tepat dan visioner, dampaknya akan langsung terasa: efisiensi pembangunan, iklim investasi yang sehat, dan pada ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat. Ini adalah pekerjaan strategis yang harus kita prioritaskan bersama,” tandas dia.
Dorongan dari fraksi di parlemen diharapkan dapat memacu percepatan proses revisi, mengingat dokumen tata ruang merupakan instrumen fundamental dalam mengelola pembangunan suatu wilayah.(Hendrik)










