Melawan Polisi Saat Ditangkap, Maling Motor di Kapuas Didor

332
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, terpaksa melumpuhkan dengan timah panas HA, tersangka pencuri motor, Rabu (3/1/2024) malam.(Istimewa)

Suaradayak.com, KAPUAS – Seorang tersangka pencurian sepeda motor di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terpaksa didor kakinya, karena berusaha melawan polisi saat akan ditangkap, Rabu (3/1/2024) malam.

Pelaku HA (32) yang didor bagian kaki, tercatat warga Desa Pantai Batu, Kecamatan Pantai Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Yulia (39), warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Rabu (27/12/2023).

“Pelaku mengambil motor yang terparkir di depan rumah. Motor tak dikunci stang, kemudian didorong dan disembunyikan. Pelaku kemudian membuat kunci baru,” kata AKP Iyudi, Kamis (4/1/2024) siang.

Korban Yulia melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya ke Mapolres Kapuas.

Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Hingga akhirnya Tim Resmob mengejar dan menangkap HA di Jalan Kasturi, Kelurahan Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu malam.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Laksanakan Rakordal

Saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya melawan, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Dari tersangka HA, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

HA atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) . Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.