
Suaradayak.com, BANJARMASIN – Sepasang suami-isteri penggiat LSM anti narkoba, RH dan M ditangkao Ditresnarkoba Polda Kalsel, karena terlinat jaringan narkoba.
RH ketua LSM Lembaga Anti Narkoba (LAN) lebih dahulu ditangkap ditangkap di sebuah rumah, Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada 13 November 2023 lalu.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dua buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan handphone tersangka.
Setelah memeriksa RH, polisi mengembangkan penyelidikan ke sang suami, M, dan empat tersangka lain. Pata tersangka ditangkoa bersama barang bukti sabu 84,13 gram.
“Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelaya Jaya, Kamis (16/11/2023).
Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan pengembangan dari penangkapan RH Heldawati, yang mengaku mendapatkan sabu dari sang suami, M.
Polisi berhasil menciduk M di Jalan Putera Karya, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSU) pada 14 November 2023. M tercatat anggota LSM dengan jabatan Wakil Sekretaris LSM yang diketuai istrinya.
Beberapa jam setelah penangkapan M, pokisi kembali mencokok empat tersangka lainnya diberbagai TKP, di Kabupaten HSU. Empat tersangka yakni YA, RE, MA, dan A, mereka tergabung dalam satu jaringan pengedar.
MA dan A Mawardi ditangkap di TKP yang sama di Jalan Tiga Desember, Sungai Tabukan, Kabupaten HSU. Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti sabu dengan berat bersih 84,13 gram.
“Serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,06 gram, berat bersih 84,13 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi oleh lakban warna coklat disita petugas dari dalam lemari rumah yang dihuni oleh terlapor 4 (MA) dan terlapor 5 (A),” beber Kombes Pol, Kelana Jaya.
Lima tersangka telah diamankan di Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dibidik Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.