
PULANG PISAU, SuaraDayak.com – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau kepada warga Desa Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, selalu menjaga kerukunan beragama, Minggu (8/6/2025).
Pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama menjadi hal yang krusial karena kita hidup di antara kemajemukan.
Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tidak merubah dan menghapus haketkat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya.
Demikian dikatakan Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., diwakili Dirpolairud Kombes (Pol) Dony Eka Putra, di hadapan awak media, Minggu.
Lebih lanjut Dirpolairud menjelaskan, keberagaman yang merupakan sebuah keniscayaan perlu dirawat dengan menjaga kerukunan merupakan kewajiban setiap orang.
Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai, katanya.
Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.
Ditpolairud khususnya mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama,” ujarnya lagi.
Ia melamjutkan bahwa perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.
Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama.
Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.(Red/Ak)