Kamis, April 2, 2026
Beranda Pemkab Barito Utara Pemkab Barito Utara Ajukan Dua Raperda Perumahan, Fokus Menata PSU dan Menangani...

Pemkab Barito Utara Ajukan Dua Raperda Perumahan, Fokus Menata PSU dan Menangani Kawasan Kumuh

3
Bupati Shalahuddin bersama Forkopimda, dan Sekda Muhlis menyalami anggota DPRD dan kepala OPD usai rapat paripurna di Muara Teweh, Senin (23/2/2026).(Foto : Suaradayak.com/Rohman)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Senin (23/2/2026).

Bupati Shalahuddin memaparkan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ia menjelaskan, regulasi terkait penyerahan PSU menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan secara resmi kepada pemkab.

Selama ini, ujar dia, masih terdapat prasarana dan sarana perumahan yang belum diserahkan, sehingga menyulitkan proses pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, kehadiran aturan tersebut akan menciptakan mekanisme yang lebih tertib dan jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Sehingga pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sedangkan Raperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh disusun sebagai langkah konkret dalam meningkatkan mutu hunian masyarakat.

Rekomendasi Berita  Disdik Barito Utara Keluarkan Surat Edaran Belajar Selama Ramadan, Jam Pelajaran Dikurangi

Ia menyatakan, pembangunan perumahan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan daerah untuk mewujudkan lingkungan yang layak, sehat, dan aman.

Ia mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman, termasuk menangani kawasan kumuh secara terencana.

Dalam raperda tersebut diatur berbagai aspek mulai dari penetapan kriteria kekumuhan, penyusunan rencana penanganan, pola pemugaran dan peremajaan, relokasi, hingga pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengharapkan, kedua raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperbaiki tata kelola perumahan di Kabupaten Barito Utara, sehingga penanganan kawasan kumuh tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dan berkelanjutan.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan setiap warga Barito Utara mendapatkan lingkungan hunian yang lebih baik dan berkualitas,”imbuh dia.(Rohman)