SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengambil langkah progresif memperkuat ketahanan pangan daerah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Raperda tersebut diajukan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD setempat yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin lalu.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menginisiasi langkah ini sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan kepastian pasokan pangan saat terjadi kondisi darurat.
Ia mengatakan, regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin hak masyarakat atas pangan, terutama ketika bencana alam atau gejolak ekonomi melanda.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KP3) Kabupaten Barito Utara, Siswandoyo, mengungkapkan, kehadiran raperda ini merupakan jawaban atas berbagai tantangan pangan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Dengan adanya payung hukum ini, pengelolaan cadangan pangan tak lagi bersifat insidental, tetapi memiliki perencanaan yang matang. Kita tak hanya bicara soal stok, tetapi juga bagaimana mekanisme pelepasan dan penyalurannya saat benar-benar dibutuhkan, misalnya ketika banjir atau karhutla yang selama ini menjadi langganan,” terang Siswandoyo di Muara Teweh, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, regulasi ini nanti akan mengatur secara rinci alur pengadaan, jenis komoditas yang dicadangkan, hingga tata kelola pergudangan.
Hal ini penting, sambung dia, mengingat Barito Utara memiliki potensi pertanian dan perikanan yang besar, namun sering terkendala distribusi ke wilayah pedalaman.
“Fungsi cadangan pangan ini strategis. Saat panen raya, kita bisa menyerap hasil petani untuk menjaga harga agar tidak anjlok. Sebaliknya, saat paceklik atau bencana, stok ini bisa dilepas ke pasar untuk mengendalikan harga dan memastikan masyarakat tetap bisa mengakses pangan dengan harga wajar,”ujar dia.
Ia mengharapkan, melalui sinergi kuat antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan, Raperda ini dapat segera disahkan.
Ia optimis, setelah menjadi Perda, sistem cadangan pangan di Kabupaten Barito Utara akan lebih tangguh dan responsif dalam menghadapi berbagai ancaman kerawanan pangan, serta mampu menciptakan ekosistem pangan yang stabil dan berkelanjutan.(Rohman)










