Pemkab Barito Utara Berharap Perusahaan Bawa Dampak Positif Bagi Kesejahteraan Masyarakat

3

SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara meminta konsultasi publik Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Bharinto Ekatama (BEK) dapat memastikan kegiatan industri pertambangan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.

Wakil Bupati Baroto Utara, Felix SY. Tingan, Kamis (16/10/2025) mengatakan, sektor pertambangan merupakan tonggak penting dalam memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat di wilayah potensi tambang. Namun pengelolaannya harus berpihak kepada rakyat dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

Ia menyatakan, forum konsultasi publik seperti ini menjadi wadah strategis untuk menjaring masukan, gagasan, dan kritik membangun agar program pemberdayaan masyarakat semakin tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Keberhasilan program pemberdayaan tidak dapat dicapai secara sepihak. Sinergi dan kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah adalah kunci utama,” lanjut dia.

Wabup mengharapkan, dokumen RIPPM yang disusun nantinya tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi peta jalan (roadmap) pemberdayaan masyarakat yang aplikatif, terukur, dan berkelanjutan.

“Forum ini bukan hanya wadah diskusi, tetapi juga tempat terjalinnya kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat,” sebut dia.

Rekomendasi Berita  Sungai Lahei juga Meluap, Ketinggian Air di Desa Haragandang Mencapai 1,5 Meter

Ia mengapresiasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Barito Utara atas penyelenggaraan kegiatan ini, serta mengajak seluruh pihak memperkokoh koordinasi dan solidaritas demi kemajuan bersama.

Kepala Bapperida Barito Utara Edy Kesumajaya, mengatakan, konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk menyusun dokumen perencanaan program pemberdayaan masyarakat.

Dasar hukum kegiatan ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 41/2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tujuan utama dari konsultasi publik ini adalah untuk memaparkan dan mendiskusikan rencana program pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh perusahaan bersama para pemangku kepentingan, sehingga dapat diperoleh masukan dan kesepahaman bersama sebelum dokumen final diserahkan,”ujar dia.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BEK, Imam Mandiri, menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi terhadap kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Rekomendasi Berita  Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik di Muara Teweh

“Penyusunan RIPPM ini bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk nyata komitmen sosial dan moral kami dalam mendorong pertumbuhan bersama antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,”lanjut dia.

RIPPM yang disusun mencakup arah pembangunan masyarakat untuk tahun 2026 hingga 2030, dengan fokus pada peningkatan kapasitas masyarakat, pengelolaan ekonomi lokal, perbaikan kesehatan, serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan.(Rohman)