
Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penataan kelembagaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, kebutuhan organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama terhadap Raperda tersebut.
Menurut Heriyus, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi di bidang kelembagaan perangkat daerah agar struktur organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sehingga perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Heriyus.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tersebut dinyatakan telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinilai layak untuk memperoleh persetujuan bersama.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Selanjutnya, Raperda akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. Salah satu substansi penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanggulangan bencana.
Melalui perubahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD berkomitmen terus memperkuat kelembagaan daerah agar lebih profesional, responsif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. (Man)









