Pemkab Mura Gelar Rapat Penguatan Statistik Sektoral

5
Pemkab Murung Raya menggelar diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan SDI di Pemkab Mura, Rabu (13/11/2024).(Suaradayak.com/Rohman)

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Guna mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Murung Raya, Pemkab menggelar diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan SDI di Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (13/11/2024)

Ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Murung Raya nomor 16/2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon, Pelaksana Tugs (Plt) Kepala Diskominfo SP Mura, Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS Mura, Restu Kristianto, Kepala Bappedalitbang Mura, Ferry Hardi, pemangku kepentingan terkait, dan para tamu undangan lain.

Plt Kepala Diskominfo SP Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan menyampaikan, pentingnya peningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan inforomasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

“Kita ketahui bersama implementasi Satu Data Indonesia untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” tutur Rahmat.

Rekomendasi Berita  Gebrakan Pertama Kasat Reskrim Polres Barito Utara, 4 Curanmor dan 1 Curat Diungkap, 2 Residivis Dibekuk

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Mura, Restu Kristianto mengatakan, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“Maksud dan tujuan acuan pelaksanaan dan pedoman Penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi, mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung sistem statistik Nasional,” kata Restu.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Mura, Hermon berkomitmen mendukung urusan statistik sektoral terkait dengan pelaksanaan fungsi menyusun, mengolah dan mengumpulkan metadata sektoral untuk keakuratan data statistik, sehingga data yang disusun dan dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan statistik sektoral merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral. baik secara elektronik maupun manual, dalam rangka memenuhi kebutuhan data untuk menunjang perencanaan daerah, serta untuk melihat sejauh mana kemajuan pembangunan daerah,”kata Hermon.(Rohman)