Rabu, September 2, 2026
Beranda Berita Pemkab Mura Lakukan Penataan Regulasi Daerah

Pemkab Mura Lakukan Penataan Regulasi Daerah

0
Sarwo Mintarjo

Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Turut hadir unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta pihak terkait lainnya.

Dalam paripurna tersebut, Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati Murung Raya terkait pengajuan Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005.

Menurutnya, pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Mura melakukan harmonisasi dan penataan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, sekaligus memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” ucap Sarwo saat membacakan sambutan Bupati.

Rekomendasi Berita  Pemkab Murung Raya Usulkan BPBL 250 Rumah Tangga Tak Mampu

Selain Raperda usulan pemerintah daerah, DPRD Murung Raya dalam paripurna tersebut juga menyerahkan satu Raperda inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Raperda inisiatif DPRD itu diharapkan dapat memperkuat peran serta dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Murung Raya.

Rapat Paripurna DPRD Mura ke-10 tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.

Pemkab Murung Raya berharap pembahasan kedua Raperda dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPRD sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.