Suaradayak.com, PURUK CAHU – Pemkab Murung Raya (Mura) menyosialiasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional di Purul Cahu, Selasa (24/9/2024).
Sosialisasi dibuka oleh Asisten I Sekda, Rahmat K. Tambunan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber, perancang peraturan Perundang-undangan atau analis hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
*Atas nama pemkab kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang berkenan datang ke Kabupaten Murung Raya membagi ilmunya untuk dapat menyatukan pemahaman, ” kata Rahmat.
Ia mengharapkan, sosialisasi dapat dilaksanakan walaupun dalam waktu persiapan yang cukup singkat.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI bahwa sosialisasi Perpres 33/2020 ini harus dilaksanakan sebelum 25 September 2024.
“Hal ini dipandang sangat penting untuk mencegah adanya kesalahan dalam penyusunan perencanaan APBD mendatang,” ujar Rahmat di hadapan kepala OPD, pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat fungsional Pemkab Mura.
Ia menyebutkan, regulasi yang dibentuk oleh pemerintah berupa Peraturan Presiden nomor 33)2020 tentang standar harga satuan regional bukanlah hal baru.
Namun peraturan ini telah ditetapkan sejak 20 Februari 2020 ini bahkan mengalami perubahan yaitu Perpres nomor 53/2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional pada 11 September 2023 lalu.
Sebagaimana penjelasannya, Perpres ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemkab menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah, selanjutnya digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
“Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional Perpres digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan penganggaran APBD dalam waktu kurang lebih tiga tahun anggaran, ” papar dia.
Setelah penetapan Perpres di
ditemukan berbagai macam ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran oleh BPK RI yang diduga akibat ketidaksamaan persepsi penyelenggara negara dI Pemkab Murung Raya tentang Perpres aturan Presiden nomor 33/2020.tentang standar harga satuan regional.
Sebagai salah satu solusi agar dapat menyamakan pemahaman tentang regulasi ini, maka kegiatan sosialisasi harus dilaksanakan.
“Saya berharap setelah kita bersama-sama memahami substansi regulasi ini, kita akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di bidang keuangan,” tukasnya.
Sehingga tak lagi ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan anggaran, bisa merugikan setiap penyelenggara negara bahkan bagi Pemkab Murung Raya.(Rohman)