Penjualan LPG 3 Kg Dilarang di Tingkat Pengecer, Ketua Komisi II : Pemerintah mesti pastikan tersedia di pangkalan

78
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha.(Dok pribadi Taufik Nugraha)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Jika aturan melarang penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer mulai diterapkan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Taufik Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan ketersediaan barang tersebut di pangkalan.

Taufik mengatakan, tanpa jaminan pasokan yang stabil, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam rantai distribusi, berakibat masyarakat yang membutuhkan LPG 3 Kg justru akan kesulitan mendapatkannya.

“Jika memang pemerintah menetapkan pedagang seperti warung dan kios eceran tidak boleh lagi menjual LPG 3 Kg, maka wajib bagi pemerintah memastikan pasokan selalu tersedia di pangkalan. Kalau tidak, kebijakan ini justru akan menciptakan masalah baru dalam distribusi,” kata Taufik Nugraha di Muara Teweh, Senin (3/2/2025).

Politikus PDI Perjuangan ini memperingatkan LPG 3 Kg merupakan kebutuhan utama masyarakat tingkat ekonomi kecil, sehingga kebijakan distribusinya harus benar-benar berpihak kepada kebutuhan mereka.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat, khususnya yang memang berhak mendapatkan LPG bersubsidi,” sambung dia.

Sekadar info, hingga saat ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil masih menanti kejelasan teknis terkait aturan tersebut serta jaminan distribusi yang lebih efektif, sehingga tak menimbulkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.(Rohman)

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Mura Bersama Para Pemangku Kepentingan Monitor Persiapan Pilkada di Uut Murung