SuaraDayak.com, JAKARTA – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kabupaten Barito Utara, Suria Baya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) jernih dan obyektif dalam menilai sengketa Pilkada 2024 di Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebab menurut Surya, pelaksanaan Pilkada di Bartiro Utara berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Alhamdulillah kita tahu persis, mereka (KPU dan Bawaslu) sudah on the track, atau sesuai aturan. Saya apresiasi pelaksanaan Pilkada berjalan tertib,” terang Surya dalam keterangannya pada media, Rabu (12/2/2025).
Surya juga menghormati sengketa Pilkada Barito Utara masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dia percaya dan sangat meyakini bahwa Hakim MK yang memutus sengketa hasil pilkada Barito Utara ini akan mempertimbangkan secara obyektif, komprehensif, masih punya integritas dan berlandaskan keadilan (seperti dikutip dari RM.ID, edisi 12 Februari 2025).
Tetapi Tokoh Dayak ini mengatakan, mengetahui persis permasalahan yang menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Menurutnya, sengketa di TPS 4 Malawaken ini terlalu dilebih-lebihkan karena kenyataannya sudah selesai di lapangan.
“Masalah di TPS 4 (Malawaken) itu sebenarnya sudah selesai, KPU sudah memverifikasinya. Mereka hanya tidak membawa KTP saja, tetapi membawa kartu undangan, yang mana itu dibuat dasarnya KTP,” terangnya.
“Mereka itu juga dikenal (oleh KPPS) karena memang tinggal di kampung,” sambung tokoh teras Dayak Tewoyan ini.
Suria Baya berharap putusan MK ini turut memperhatikan kondisi masyarakat. Ia tidak mengharapkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena potensi konfliknya cukup besar.
“Konflik horizontal itu sangat mungkin terjadi pada sesama masyarakat. Saya juga tidak yakin dengan keamanan di lapangan,” katanya.
Di sisi lain, dia juga tidak yakin penyelenggaran PSU nanti bisa lebih baik dari pemungutan suara sebelumnya.
“Siapa yang menjamin pelaksanaan PSU itu akan jurdil. Karena yang memaksa PSU ini Paslon Nomor Urut 02. Apakah akan lebih baik dari sebelumnya, apa pasti jurdil?” pungkasnya.
Pilkada di Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, diikuti oleh dua Pasangan Calon, Yaitu Pasangan Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah -Sastra Jaya.
Dalam hasil kontestasi Pilkada Barito Utara, Pasangan Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo menang 8 (delapan) suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menggugat hasil Pilkada Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara ke tahap pembuktian.
“Kemenangan delapan suara tersebut adalah betul-betul hasil perjuangan tim bukan hasil kecurangan,” jelasnya.(RM.ID/Melkianus He)