Pj Bupati Barito Utara Tanda Tangani SK, Didi Rosell Kembali Duduki Kursi Kades Linon Besi II

227
Kades Linon Besi II Didi Rosell menerima SK Bupati tentang pencabutan SK pemberhentian Kades Linon Besi II dari Kadis Sos-PMD Barito Utara Suparmi, sehingga aktif kembali sebagai kades. Penyerahan SK di kantor Kecamatan Gunung Purei, Kamis (18/4/2024).(Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara Muhlis telah menandatangani SK pengaktifan kembali Didi Rosell, sehingga berhak menduduki kursi Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah Kamis (18/4/2024).

“SK sudah ditandatangani Pj Bupati Barito Utara, untuk waktunya diserahkan kepada Kadis Sos-PMD,” kata Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah kepada Suaradayak.com, Kamis pagi.

Informasi lain yang dihimpun, serah terima mengembalikan jabatan kades Linon Besi II Didi Rosell, berlangsung di aula kantor kecamatan Gunung Purei di Lampeong. Acara dipimpin oleh Kadis Sos-PMD Barito Utara, Suparmi A Aspian, Kamis pagi.

Pengaktifan kembali atau pencabutan SK Pemberhentian Didi Rosell sebagai Kades Linon Besi II terjadi setelah melalui proses hukum panjang, mulai dari PTUN Palangka Raya, PTUN Banjarmasin, sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam tiga tingkatan proses peradilan tersebut, Pemkab/Bupati Barito Utara selalu kalah dan hakim memerintahkan mengembalikan posisi Didi Rosell.

Didi Rosell diberhentikan dari jabatan Kades Linon Besi II berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nadalsyah tertanggal 5 Mei 2023.

Rekomendasi Berita  Tes PPK Barito Utara ; Pemkab Barito Utara Sediakan 1.300 Formasi

Rupanya SK tersebut dinilai salah oleh majelis hakim, sehingga Pemkab/Bupati Barito Utara terpaksa menelan pil pahit dan harus mengembalikan jabatan Didi Rosell.