Polisi Tangkap Pengedar Bersama 15 Paket Sabu di Bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh

24
Tersangka DWS (atas) dan barbuk narkotika (bawah).(Foto : Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, menangkap seorang tersangka pengedar bersama barbuk 15 paket sabu di bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Minggu (25/1/2026).

15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram. Pengungkapan perkara narkotika tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso (Gang Lembah Durian/Merong), RT 31, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang tersangka berinisial DWS (32). Sementara saksi-saksi yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni OJ (23), HR (31), dan AR (41).

Kronologis kejadian bermula dari informasi sahih masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Utara menyelidiki hingga mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan oleh saksi HR dan AR, polisi menemukan sebuah tas merek PUMA warna hitam di dalam lemari.

Rekomendasi Berita  Begini Kronologis Tersangka HAS Membunuh PNS BPPD Barito Utara, Hartini

Di dalam tas tersebut berisi 15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan warna putih, satu timbangan digital kecil warna silver hitam, satu kotak rokok, satu korek api, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah bong terbuat dari botol di dalam kamar.

Setelah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara membawa yang bersangkutan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat serta menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barito Utara serta dukungan informasi dari masyarakat. Polres Barito Utara takkan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Novendra.

Rekomendasi Berita  Awak Kapal TB Royal Disandera Perompak Bersenpi di Perairan Kalsel

Tersangka DWS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari tersangka DWS maupun penasihat hukum mengenai sangkaan yang dikenakan terhadap dirinya.(Rohman)