Polres Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Rp2,655 Miliar

58
Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) bernilai Rp Rp2.655.000.000 di Muara Teweh, Kamis (4/9/2025).(Foto : Dok SuaraDayak.com)

SUARADAYAK.COM Muara Teweh – Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) bernilai Rp Rp2.655.000.000 di Muara Teweh, Kamis (4/9/2025).

Barbuk narkoba yang dimusnahkan meliputi
1) Sabu seberat 1.059, 14 Gram, jika diuangkan bernilai Rp2.500.000.000.

2) Ganja seberat 154,52 Gram, jika dihitung bernilai Rp5.000.000.

3) Ineks/ekstasi seberat 26,03 Gram, jika diihitung senilai Rp150.000.000.

Sehingga total barbuk jika dirupiahkan senilai Rp2.655.000.000.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, mengatakan, berkat upaya Satrenarkoba Polres Barito Utara didukung dan dibantu berbagai kalangan berhasil menyelamatkan sebanyak 20.522 jiwa.

“Pemberantasan narkoba program nasional, atensi langsung dari Presiden dan masuk program Asta Cita. Kita bukan lagi perang, tetapi lebih dari itu, karena ini merusak generasi muda kita. Anak-anak yang pintar-pintar dan penduduk banyak dirusak, ” kata Singgih saat jumpa pers kepada wartawan.(Rohman)