Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren Raya, menangkap pria berinisial MI (43), tersangka pencuri enam sertifikat tanah milik PT Wira Usaha Lestari (WUL) di Kecamatan Kapuas Barat.
Polres Kapuas menangkap MI Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP, Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersangka MI yang bekerja sebagai staf di perusahaan itu.
“Tersangka ditangkap atas pengaduan PT WUL yang melaporkan kehilangan enam sertifikat tanah pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim AKP Iyudi.
Menurut Iyudi, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sertifikat tanah tersebut. Ia mengaku mencuri sertifikat tanah untuk dijual.
“Akibatnya pihak PT WUL mengalami kerugian sebesar Rp 34.380.000,” sebut Kasat Reskrim.
Tersangka MI dijerat dengan pelanggaran pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.