Pria Barito Utara Ini Berkali-kali Setubuhi Gadis Bisu di Bawah Umur Hingga Korban Hamil

768
Tersangka Y digiring dari ruang tahanan. Dida diduga kuat menyetubuhi gadis bisu di bawah umur di Barito Utara. (Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Sungguh keterlaluan! Pria asal Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, berinisial Y (18), tega menyetubuhi anak di bawah umur berkali-kali sehingga korban hamil. Korban penyandang tuna rungu wicara atau bisu tuli.

Pria Barito Utara tersebut melakulan persetubuhan atau percabulan sejak Juni 2023. Perbuatan Y terbongkar pada September, karena korban terlambat haid.

Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Aipda Tatang Ruhiyat, membenarkan polisi menahan tersangka Y. “Tersangka ditahan sejak 25 November 2023,” kata Kasatreskrim AKP Wahyu, Senin
(27/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Wahyu, tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada Juni 2023. Tempat kejadian di rumah korban.

“Tersangka mengaku diming-imingi uang. Saat pellau datang, korban diminta melepaskan sarung lalu disetubuhi. Versi tersangka, korban mengajak dia datang ke rumah, lalu perbuatan itu terjadi, ” tutur Wahyu.

Perbuatan kedua terjadi pada Juli, tetapi pelaku tak sempat menyetubuhi korban. Pelaku mencabuli dengan memegang bagian sensitif tubuh korban di dekat sebuah sekolah.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Gelar Apel Peringati Hari Pahlawan

Perbuatan ketiga terjadi pada September 2023 di dekat hutan. Pelaku menyetubuhi korban dengan pola rayuan dan iming-iming memberi uang.

Polisi menyita barang bukti berupa (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam;
-1 (satu) lembar sarung motif batik; 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna merah maroon;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru;
1 (satu) lembar celana kolor warna hitam;
1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman video persetubuhan.

Tersangka.Y dibidik Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tajin dan maksimal 20 tahun.