Selasa, September 22, 2026
Beranda Kriminal Pria Paruh Baya di Barito Utara “Main” Sabu 7,33 Gram, Ya, Ditangkap...

Pria Paruh Baya di Barito Utara “Main” Sabu 7,33 Gram, Ya, Ditangkap Polisi

32
Tersangka pengedar sabu, TE alias Efen (48).(Atas) Barang bukti (bawah).(Foto : Dok Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Pria paruh baya berinisial TE alias Efen (48), warga Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara, terpaksa mendekam dibalik jeruji Polres, karena tertangkap basah “bermain” sabu-sabu diduga sebagai pengedar.

TE yang dalam KTP tertulis bekerja sebagai sopir, rupanya mencoba nyambi jadi kurir sabu. Petualangannya di dunia peredaran narkoba berakhir di kapal penyeberangan di Sungai Barito, RT 2, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Senin (21/9/2026), sekitar pukul 14.28 WIB.

Polisi anti narkoba yang mungkin sudah mencium gerakan Efen, menyergap dan menggeledah tersangka di atas kapal penyeberangan.

Operasi penangkapan berhasil, karena ditemukan sabu-sabu seberat 7,33 gram bruto pada yang bersangkutan. Tersangka langsung diboyong ke Mapolres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., Selasa (22/9/2026) siang, membenarkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu diduga melibatkan seorang pengedar.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sab berat 4,86 gram bruto, serta delapan plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu berat 2,47 gram bruto.

Rekomendasi Berita  Jalankan Fungsi Pengawasan, DPRD Barito Utara Cek Lapangan Realisasi APBD di Montallat

Menurut Novendra, sejumlah barang bukti lain berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya plastik klip kosong, korek api, bong, kotak kecil bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.805.000, dan satu unit sepeda motor.

TE dipersangkakan melanggar. Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SUARADAYAK.com sempat mengajukan tiga pertanyaan sebagai konfirmasi atas penangkapan ini. Yakni adakah keterangan dari tersangka
(1) Soal asal narkoba
(2) Benarkah barbuk milik dia atau milik bandar di atasnya?
(3) Berapa lama tersangka bisnis sabu?

Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi atau tanggapan baik dari tersangka TE, penasehat hukum, maupun Humas Polres Barito Utara.(*)

Editor : Melkianus He