Suaradayak.com, PURUK CAHU – Sat Resnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap dua pengedar di Puruk Cahu, Kamis (11/1/2024).
Dua orang pengedar sabu dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 17,21 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Arif Dany Susanto, mengatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah barak di Jalan Bondang V, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” kata Arif.
Saat penggerebekan, polisi menemukan dua orang laki-laki berinisial HS dan RA yang sedang duduk di salah satu kamar dalam barak. Petugas juga menemukan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat kotor 17,21 gram, dua unit handphone, dan sejumlah alat isap sabu.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk dijual,” sebut Arif.
Pokisi menjerat kedua pengedar sabu dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.