Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, meringkus seorang orang pria berinisial J (51), warga Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, karena memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, menjelaskan tersangka diringkus Minggu (21/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.52 WIB, di Jalan Tambun Bungai, depan RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya.
“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka, jelas Aji.
Menurut dia, saat penyelidikan, anggota polisi berhasil mengamankan tersangka, lalu menggeledah badan yang disaksikan oleh masyarakat. Polisi menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Aji menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 5,89 gram, satu pieces tisu warna putih, sebuah dompet, satu unit Handphone merk OPPO warna biru, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Aji.
Tersangka J dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.