
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Sengketa lahan milik mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, M. Aptosi dengan PT Multi Persada Gatra Megah (MPG), perusahaan besar sawit atau PBS, berujung pengecekan lapangan pada 9 April mendatang.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah pertemuan melibatkan M. Aptosi, Muliadi (pemberi hibah), dan manajemen PT. PMG di kantor Desa Pendreh, Senin (30/3/2026) lalu.
Pertemuan tiga pihak difasilitasi oleh Pemdes Pendreh dengan melibatkan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Teweh Tengah, ketua BPD Pendreh, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Mantir/Ketua Posbakum Desa Pendreh, LSM Iya Mulik Bengkang Turan, dan pihak berkaitan lainnya.
Sebagai informasi, Aptosi memiliki tanah seluas 2.981 hektare (ha) di sekitar Hulu Sungai Suatu, RT 4, Km 36, Desa Pendreh.
Lahan atas nama M. Aptosi tertera dalam Surat Keterangan Hibah Tanah yang dikeluarkan oleh Kades Pendreh Ating J berdasarkan rekomendasi dan penilaian komprehensif dari Muliadi selaku pemberi hibah sekaligus ketua RT 4.
Riwayat tanah bekas ladang/belukar milik Ranti Pandai sejak 1967. Surat Keterangan Hibah Tanah dikeluarkan pada 31 Januari 2008.
Belakangan muncul masalah, karena setelah Aptosi dan putranya, Samsul Astorijaya mengecek lapangan, tanah milik mereka di bagian tertentu ditanami sawit milik PT. MPG, tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik tanah.
Pemilik tanah lalu melaporkan ke Pemdes Pendreh untuk memediasi penyelesaian. Sebelumnya, pemilik tanah juga mengontak manajemen PT. MPG, namun respon kurang memadai.
Saat pertemuan, pemberi hibah Muliadi, bersikeras bahwa tanah milik Aptosi masih utuh dan ada. ” Tanah itu tetap ada. Tanah itu utuh. Hutan yang dihibah, bukan belukar. Tanah di Muara Kanon, Sungai Suatu, ” kata pria yang sudah sekitar 15-20 tahun menjadi ketua RT ini.
Hal ini menjadi menarik, karena versi Aptosi dan Samsul, sekitar seperempat dari luas tanah mereka terkena kebun sawit PT. MPG. Sehingga, patut ditunggu lokasi mana yang akan ditunjuk oleh Muliadi.
“Dulu waktu kami datang mengecek ke sini masih ada pohon. Sekarang sudah digusur dan ditanami sawit. Pada 2024, saya pernah berkomunikasi sambil mengingatkan humas PT. MPG. Rupanya penanaman sawit di lahan terus berjalan,” beber Samsul kepada Suaradayak.com, saat berada di lokasi, Sabtu (14/3/2026) siang.
Eksternal PT. MPG, Denok, memastikan, pihak perusahaan sudah menyelesaikan pembelian lahan sesuai dengan aturan yang ada. Ia merinci nama-nama pemilik lahan yang menjual lahan tersebut kepada PT. MPG. “Kami menjalankan seusai dengan aturan yang berlaku, ” sebut dia.
Kades Pendreh, Ating J. meminta semua pihak mencari jalan terbaik supaya hal ini bisa cepat selesai. “Saya mengutip pepatah Bayan Pendreh, Jangan tanah mengatur kita, kita yang mengatur tanah,” kata putra tokoh legendaris Pendreh, Jarman Kowong.
Pointer kesepakatan saat pertemuan :
(1) Kepada PT.MPG diminta untuk tidak boleh ada kegiatan penggarapan lahan baru maupun penanaman pohon sawit baru di areal/lokasi tanah disengketakan tersebut.
(2) Kepada warga/masyarakat sekitar baik dalm bentuk kelompok maupun perorangan tak boleh menganggu, masuk lokasi, dan merusak tanam tumbuh yang ada di areal/lokasi tanah yang disengketakan.
(3) Kepada warga/masyarakat juga baik secara kelompok maupun Individu tidak boleh ada yang melakukan penebangan kayu maupun pengolahan kayu yg ada di areal/lokasi tanah tersebut.
(4) Pihak PT. MPG hanya dapat melakukan aktivitas pemeliharaan, pemupukan, armada melewati jalan yang ada di areal/lokasi tanah tersebut.
(5) Kesepakatan ini dipegang bersama oleh kedua belah pihak (Antara Denok dari PT.MPG dan M. Aptosi/Samsul Astorijaya).
(6) Hal-Hal lain yang dianggap perlu akan disepakati kemudian samoai dengan pertemuan dan sebelum cek lokasi dilaksanakan.(Melkianus He)









