
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, resmi menyerahkan sejumlah sertifikat hak cipta dan desain industri kepada pelaku UMKM dan perajin lokal.
Kegiatan yang berlangsung di aula rumah jabatan bupati, Selasa (3/2/2026), mendapat dukungan penuh dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara (Fraksi PDI Perjuangan), Taufik Nugraha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan penting.
“Ini adalah bentuk perlindungan nyata negara atas kreativitas anak daerah. Dengan sertifikat ini, produk lokal seperti batik khas Barito Utara tak hanya terlindungi dari klaim atau peniruan, tetapi juga nilainya meningkat di pasar,”kata dia di Muara Teweh, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan pilar strategis untuk membangun ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan nasional serta program Asta Cita Pemerintah yang mendorong inovasi.
“Apa yang diinisiasi oleh bupati melalui Sekda Muhlis sangat konkret. DPRD akan mendukung penuh program-program lanjutan yang memfasilitasi lebih banyak pelaku usaha, perajin, dan kreator muda untuk mendaftarkan karyanya,”ujar dia.
Ia mengharapkan, ke depan semakin tumbuh kesadaran di kalangan masyarakat kreatif dan UMKM akan pentingnya legalitas karya melalui perlindungan KI.
Hal ini diyakini dapat melahirkan lebih banyak produk unggulan yang tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, tetapi juga mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional, sehingga pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan audiensi dan penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Kemenkumham Kalimantan Tengah, serta puluhan pelaku UMKM dan perajin yang karyanya telah mendapatkan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.(Rohman)









